BREAKING NEWS

Perkara Dugaan Perselingkuhan di Cirebon Jadi Polemik, Publik Minta Penegakan Hukum Bebas Opini

 


Cirebon – Perkembangan laporan dugaan perselingkuhan maupun perzinahan yang dilayangkan seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon terhadap istrinya sendiri menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai perkara tersebut bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut etika pejabat publik, legalitas alat bukti, hingga potensi dampak sosial terhadap pihak yang dilaporkan.

Laporan yang diajukan Sdr. RS selaku Kuwu atau Kepala Desa Kedungjaya terhadap Sdri. FA kini menjadi sorotan masyarakat karena telah berkembang luas di ruang publik dan memunculkan beragam opini di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, masyarakat menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan pidana. Namun, hak tersebut harus disertai tanggung jawab hukum, moral, dan sosial, terlebih apabila pelapor merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dan pengaruh di tengah masyarakat.

Sebagai kepala desa, RS dinilai tidak hanya bertindak atas nama pribadi, tetapi juga membawa konsekuensi etika jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Kepala desa memiliki kewajiban menjaga norma, ketenteraman masyarakat, serta kehormatan jabatan publik.

“Masyarakat berharap setiap langkah hukum yang dilakukan pejabat publik dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan penghakiman sosial sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.

Sorotan terhadap Unsur Pidana dan Legalitas Alat Bukti

Masyarakat juga menyoroti pentingnya pembuktian hukum dalam perkara dugaan perselingkuhan maupun perzinahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, suatu laporan tidak dapat diproses hanya berdasarkan asumsi, opini publik, atau kegaduhan media sosial.

Perkara pidana wajib memenuhi unsur pidana, alat bukti yang sah, syarat formil dan materil, serta standar pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pernyataan tersebut turut dikutip asas hukum:

“Actori incumbit probatio” atau “siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan.”

Karena itu, masyarakat menilai tuduhan yang disampaikan kepada pihak terlapor harus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.

Publik juga mempertanyakan kemungkinan konsekuensi hukum apabila perkara tersebut nantinya tidak memenuhi unsur pidana, tidak dinyatakan lengkap (P21), atau gagal dibuktikan di pengadilan.

Menurut masyarakat, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai dampak pelaporan terhadap nama baik dan martabat pihak yang dilaporkan.

Selain substansi perkara, perhatian juga tertuju pada legalitas alat bukti yang digunakan. Masyarakat menyoroti kemungkinan adanya akses terhadap telepon genggam, komunikasi pribadi, maupun data elektronik tanpa izin.

Hal tersebut dinilai dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila terdapat akses ilegal maupun penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan.

Masyarakat Minta Polisi dan Kejaksaan Bertindak Objektif

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

Kepolisian diminta memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta hukum dan legalitas alat bukti, bukan tekanan opini publik.

Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila perkara memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun sebaliknya, apabila tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur hukum, maka penghentian perkara juga harus dilakukan secara terbuka sebagai bentuk profesionalitas penegakan hukum.

Selain kepolisian, kejaksaan juga diminta bersikap objektif dalam menentukan kelayakan perkara untuk dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Advokat: Hukum Jangan Dijadikan Alat Mempermalukan Seseorang

Advokat Yuyun Wahyu Kurnia menegaskan bahwa pejabat publik harus memahami setiap tindakan hukum memiliki konsekuensi besar, baik secara hukum maupun sosial.

“Ketika seorang kepala desa membuat laporan pidana terhadap istrinya sendiri dan perkara itu dibuka ke ruang publik, maka seluruh konsekuensi hukumnya harus siap dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hukum dijadikan alat mempermalukan dan menghancurkan martabat seseorang tanpa pembuktian yang kuat dan sah di hadapan pengadilan,” tegas Yuyun Wahyu Kurnia.

Menurutnya, jabatan publik melekatkan tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding masyarakat biasa.

“Pejabat publik harus memberi contoh kehati-hatian dalam bertindak. Karena setiap ucapan, laporan, dan tindakan yang dilakukan akan mempengaruhi masyarakat luas. Hukum harus berdiri di atas pembuktian dan legalitas alat bukti, bukan di atas tekanan opini maupun sensasi publik,” pungkasnya.

Penulis : S Erfan Nurali