BREAKING NEWS

Sindikat Batubara Ilegal di Muara Enim Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas


BERITA 24 TODAY | MUARA ENIM — Tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral kembali menjadi sorotan di tengah komitmen pemerintah mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dugaan praktik penambangan batubara ilegal disebut masih marak dan memicu kekhawatiran berbagai pihak.

Kelompok Peran Serta Masyarakat Sumsel Berantas Mafia Minerba mengungkap indikasi adanya aktivitas tambang ilegal yang dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun kepatuhan terhadap hukum. Dalam keterangannya pada 4 Mei, koordinator kelompok tersebut, Jeri Ardiasyah, menyebut praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan penggunaan alat berat.

“Sebagian wilayah diduga telah berubah menjadi lahan bisnis ilegal yang dikelola para cukong,” ujarnya.

Dampak dari aktivitas tersebut, lanjutnya, dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mulai dari kerusakan lingkungan, meningkatnya risiko bencana seperti banjir bandang, hingga menurunnya kualitas air sungai yang disebut berada di ambang batas kekeruhan. Selain itu, polusi udara di kawasan permukiman dan jalur transportasi juga dilaporkan kian mengkhawatirkan.

Namun demikian, aktivitas yang dinilai cukup mencolok tersebut disebut belum direspons optimal oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi praktik ilegal tersebut.

Kelompok masyarakat itu bahkan mengklaim menemukan indikasi keterlibatan oknum berpengaruh, termasuk dugaan keterkaitan dengan aparat. Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat sepihak dan belum terkonfirmasi oleh pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi terkait mengenai dugaan tersebut.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Peran Serta Masyarakat Sumsel berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta Panglima TNI. Mereka juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat, termasuk Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, agar menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memastikan transparansi serta penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penertiban tambang ilegal sekaligus perlindungan lingkungan di daerah penghasil sumber daya alam.(*)

Sumber : Kelompok Peran Serta Masyarakat Sumsel Berantas Mafia Minerba