Dalam Sepekan, 2 Mediator Non Hakim PN Cirebon Berhasil Damaikan Sengketa
Cirebon, Jawa Barat - Rabu, 10 Juni 2026, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Cirebon. Dua perkara perdata, yakni Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn dan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi mediator nonhakim dari lingkungan Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn, Majelis Hakim yang terdiri atas Agus Ardianto, Rahmawan, dan Astrid Anugrah menunjuk Rianda Yuniarsih Genuni sebagai mediator. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn, Majelis Hakim yang terdiri atas Rahmawan, Galuh Rahma Esti, dan Astrid Anugrah menunjuk Girry Jaya Wijaya sebagai mediator.
Kedua mediator tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Girry Jaya Wijaya saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Hukum, sedangkan Rianda Yuniarsih Genuni bertugas sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon.
Perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Cbn bermula dari gugatan para penggugat yang mengajukan keberatan atas rencana lelang hak tanggungan terhadap tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit. Para penggugat menilai proses penagihan dan rencana lelang dilakukan tanpa memberikan kesempatan yang memadai untuk restrukturisasi maupun negosiasi penyelesaian kewajiban kredit. Selain itu, mereka juga mempersoalkan perhitungan kewajiban kredit dan pelaksanaan lelang yang dianggap merugikan hak-hak debitur.
Namun demikian, pada tahap mediasi para pihak memilih mengedepankan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Hasilnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang mengakhiri seluruh pokok sengketa.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, para penggugat sepakat mencabut gugatan setelah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Para pihak juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum terkait perkara tersebut di kemudian hari.
Sementara itu, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Cbn berawal dari kerja sama penjualan pakan ternak yang dilakukan pada tahun 2021 antara penggugat dan Tergugat I. Dalam pelaksanaannya, Tergugat I diduga tidak lagi menyetorkan hasil penjualan sejak tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Karena tidak terdapat jaminan dalam perjanjian kerja sama tersebut, penggugat mengalami kesulitan untuk memperoleh kepastian pembayaran. Di sisi lain, Tergugat I saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan di Lapas Majalengka sehingga dalam proses persidangan diwakili oleh kuasa hukum insidentil yang juga merupakan istrinya, yaitu Tergugat II.
Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, diakui adanya hubungan kerja sama antara penggugat dan Tergugat I serta adanya kewajiban pembayaran utang sebesar Rp1,4 miliar. Tergugat I melalui Tergugat II juga menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut berikut denda sebesar 2 persen sesuai kesepakatan para pihak.
Keberhasilan penyelesaian kedua perkara tersebut menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Proses mediasi juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan para pihak menjalani mediasi dengan itikad baik.
Meski menghadapi dinamika dan perbedaan kepentingan para pihak, kedua mediator berhasil membangun komunikasi yang konstruktif sehingga para pihak dapat menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa secara damai.
Mediator Girry Jaya Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari kemauan para pihak untuk membuka ruang dialog.
“Musyawarah adalah solusi agar perdamaian dapat terjadi. Ketika para pihak bersedia duduk bersama dan mengedepankan itikad baik, maka peluang untuk menemukan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak akan semakin besar,” ujar Girry Jaya Wijaya.
Senada dengan itu, Rianda Yuniarsih Genuni menyampaikan bahwa mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan konflik secara lebih bijaksana tanpa harus melanjutkan perselisihan hingga putusan yang bersifat konfrontatif.
“Mediasi bukan sekadar memenuhi kewajiban prosedural, tetapi merupakan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Rianda Yuniarsih Genuni.
Atas kesepakatan yang telah dicapai, para pihak dalam kedua perkara tersebut selanjutnya meminta agar kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang akan diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
