Ketegasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018: Menutup Jalur Pintas Nikah Siri dan Pernikahan Anak
Jakarta, Humas MA - Minggu,07 Juni 2026.Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat kembali bagaimana sebuah alasan hukum atau ’illat dirumuskan dalam hukum Islam.
Praktik nikah siri di Indonesia saat ini tidak bisa lagi kita pandang secara sederhana, misalnya hanya sebagai urusan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut agama. Lebih dari itu, masalah pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat ini sebenarnya mencerminkan persoalan sosial yang jauh lebih rumit. Ketidakpatuhan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan mereka ke negara merupakan tanda adanya masalah besar yang tersembunyi. Selama ini, orang-orang sering melihat praktik poligami liar (poligami tanpa izin pengadilan) dan pernikahan di bawah umur sebagai dua masalah yang sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya. Poligami siri biasanya hanya dianggap sebagai pelanggaran aturan administrasi semata, sedangkan pernikahan anak-anak dipandang murni sebagai isu perlindungan anak.
Cara pandang yang memisah-misahkan kedua masalah ini sebenarnya keliru karena gagal melihat akar masalah sesungguhnya yang mengikat keduanya. Jika kita membedah persoalan ini menggunakan ilmu ushul fikih, khususnya lewat pendalaman konsep 'illat atau rasio hukum yaitu alasan mendasar mengapa sebuah aturan hukum itu lahir kita akan menemukan sebuah titik temu yang sama. Tanpa adanya kemauan untuk melihat akar masalah yang menyatukan kedua fenomena ini, setiap kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah hanya akan bersifat sementara dan sekadar mengobati gejala di permukaan, tanpa pernah bisa menyembuhkan penyakitnya sampai ke akar-akarnya.
Mahkamah Agung sebenarnya telah menunjukkan ketegasan yang luar biasa dalam membendung praktik kecurangan hukum ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Di dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung dengan sangat tegas menyatakan bahwa permohonan isbat nikah atau pengesahan nikah untuk poligami siri harus dinyatakan tidak dapat diterima, sekalipun pemohon menggunakan alasan demi masa depan atau kepentingan anak. Kebijakan yang sangat berani ini memicu sebuah diskusi hukum yang sangat penting bagi kita semua: apakah ketegasan yang sama bisa kita terapkan juga pada permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah umur yang dilakukan secara siri? Mengingat kedua praktik tersebut pada hakikatnya sama-sama mengandung unsur manipulasi dan kecurangan untuk mengakali hukum yang berlaku, maka mengubah cara berpikir hukum kita menjadi sebuah keharusan demi melindungi keadilan.
Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat kembali bagaimana sebuah alasan hukum atau ’illat dirumuskan dalam hukum Islam. Alasan hukum tidak boleh hanya berdasarkan tebakan atau perasaan subyektif seseorang, melainkan harus memenuhi syarat-syarat ketat yang pernah dirumuskan oleh ulama besar seperti Al-Ghazali, yaitu sifatnya harus jelas, terukur, konsisten, dan sejalan dengan tujuan utama dari kebaikan hukum itu sendiri. Jika kita menguji alasan lama mengapa poligami liar dan pernikahan anak dilarang, aturan lama terasa sangat sempit. Dulu, poligami liar dilarang hanya karena alasan "melanggar prosedur izin", sementara pernikahan anak dilarang karena alasan "ketidaksiapan mental". Padahal, kesiapan mental seseorang itu sangat berbeda-beda dan tidak bisa diukur secara pasti, sehingga tidak cocok dijadikan standar hukum yang kaku. Kita perlu mencari alasan yang lebih mendalam dan mendasar agar hukum bisa benar-benar melindungi kelompok yang lemah.
Melalui analisis yang mendalam, kita akhirnya bisa menemukan akar masalah yang menyatukan kedua fenomena tersebut, yaitu adanya ketimpangan posisi dan upaya sengaja untuk menghindari perlindungan hukum dari negara. Ikatan pernikahan yang suci justru sering kali disalahgunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk menguasai pihak yang lemah tanpa mau diawasi oleh hukum negara. Dalam kasus poligami siri, suami sengaja tidak mendaftarkan pernikahannya ke pengadilan bukan karena lupa, melainkan untuk menutup hak-hak hukum istri barunya serta menghindari syarat-syarat berat yang diminta undang-undang. Tanpa adanya surat nikah resmi, istri baru berada dalam posisi yang sangat lemah karena ia tidak akan bisa menuntut hak nafkah, hak tempat tinggal, ataupun hak waris jika terjadi sesuatu di kemudian hari.
Kondisi yang mirip juga terjadi pada pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan secara siri. Di sini, anak-anak yang belum matang secara usia dan mental sering kali berada di bawah tekanan sosial atau keluarga, sehingga persetujuan mereka untuk menikah sebenarnya tidak sepenuhnya bebas. Ketika pernikahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mencatatkan ke negara, tujuannya adalah menghindari proses persidangan dispensasi nikah di pengadilan. Padahal, persidangan dispensasi di Pengadilan Agama dirancang sebagai benteng pertahanan terakhir untuk menguji apakah pernikahan tersebut memang membawa kebaikan atau justru membawa kesengsaraan bagi masa depan anak.
Secara mendasar, baik pelaku poligami liar maupun pelaku pernikahan anak siri sama-sama menggunakan strategi "melarikan diri dari pengawasan negara". Pelaku poligami siri menghindar agar tidak perlu meminta izin dari istri pertama, sedangkan pelaku pernikahan anak menghindar karena takut ditolak oleh pengadilan sebab usia anak belum mencapai batas minimal 19 tahun yang diatur oleh undang-undang terbaru. Tindakan sengaja menghindar dari pengadilan ini merupakan bentuk nyata dari penyelundupan hukum. Mereka ingin menikmati hak perkawinan tetapi dengan sengaja membuang kewajiban hukum untuk melindungi pihak yang lebih lemah, sehingga hubungan yang terjalin berpotensi menjadi sangat eksploitatif.
Oleh karena itu, keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebuah langkah maju yang sangat revolusioner. Aturan ini menghancurkan alasan klasik yang sering dipakai orang untuk memutihkan kesalahan mereka, yaitu tameng "demi kepentingan anak". Mahkamah Agung menyadari bahwa jika pengadilan terlalu mudah mengesahkan poligami siri, masyarakat akan menganggap remeh hukum dan terus-menerus melakukan pelanggaran. Kebaikan anak tidak boleh dijadikan alat untuk memaafkan tindakan yang sejak awal diniatkan untuk mengelabui hukum positif dan merugikan hak-hak istri yang pertama.
Logika ketegasan inilah yang sudah seharusnya kita perluas dan terapkan pada kasus isbat nikah anak di bawah umur yang dilakukan secara siri. Ketika ada orang tua yang menikahkan anaknya di bawah tangan demi menghindari proses dispensasi nikah, tindakan itu adalah kecurangan hukum yang sama persis dengan poligami siri. Jika pengadilan terus-menerus mengabulkan permohonan pengesahan nikah untuk anak di bawah umur, maka aturan batas minimal usia pernikahan yang dibuat pemerintah akan menjadi tidak berguna. Masyarakat akan menganggap nikah siri di bawah umur sebagai jalan pintas yang aman. Langgar saja dulu aturannya, urusan pengesahan bisa diurus belakangan ke pengadilan. Hal ini tentu akan merusak wibawa hukum dan mengorbankan masa depan anak-anak kita.
Ketegasan untuk menolak pengesahan nikah yang bermasalah ini sebenarnya sangat sejalan dengan tujuan utama dari hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga keturunan, menjaga jiwa, dan menjaga harta. Pengadilan harus memastikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak diberikan lewat jalur hukum yang benar sejak awal, bukan dengan cara memutihkan kesalahan orang tua yang telah mengorbankan sistem hukum. Dengan menolak permohonan isbat nikah yang mengandung unsur kecurangan, pengadilan sedang menjalankan fungsinya untuk melindungi kaum perempuan dari ketidakadilan ekonomi dan menjaga anak-anak dari kehilangan masa depan mereka.
Sebagai kesimpulan, adanya kesamaan akar masalah antara poligami tanpa izin dan pernikahan anak di bawah umur menunjukkan bahwa keduanya bersumber dari persoalan yang sama, yaitu kecenderungan untuk menghindari pengawasan negara demi kepentingan pribadi. Kehadiran SEMA Nomor 3 Tahun 2018 telah memberikan teladan berharga bahwa penegakan hukum tidak boleh berkompromi dengan manipulasi keadaan. Oleh karena itu, sudah semestinya Pengadilan Agama di seluruh Indonesia bersikap tegas untuk menyatakan tidak dapat diterima terhadap setiap permohonan isbat nikah yang diindikasikan mengandung iktikad buruk atau penyelundupan hukum, baik dalam bentuk poligami siri maupun pernikahan anak tanpa dispensasi. Langkah nyata ini sangat krusial agar hukum tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan mampu menjelma sebagai pelindung yang hidup bagi kelompok rentan yang mendambakan keadilan.
Daftar Referensi
1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Tahqiq: Muhammad Sulaiman al-Asyqar. Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1997.
2. Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah. Tahqiq: Abu 'Ubaidah Masyhur. Kairo: Dar Ibn 'Affan, 1997.
3. Al-Zuhayli, Wahbah. Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
4. Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
5. Khallaf, Abdul Wahhab. 'Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.
6. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.
7. Nasution, Khoiruddin. "Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Hukum Perkawinan Indonesia." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2016): 1-22.
8. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2019.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: M. Yanis Saputra
