Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, 5 Pengedar Ditangkap dan 2,1 Kg Sabu Disita
KOTA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas wilayah yang terhubung dari Sumatera, Bekasi hingga Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,1 kilogram.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., dan Kasie Humas AKP Suparyono, Selasa, 23 Juni 2026,Sore.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap melalui serangkaian pengembangan dari penangkapan awal seorang tersangka berinisial IR di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi. Dari tangan IR, polisi menemukan sabu seberat 5,25 gram.
“Penangkapan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial VST yang diamankan di wilayah Bogor Selatan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penangkapan VST, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yakni 2.065 gram. Temuan itu menjadi titik penting pengungkapan jaringan yang diduga telah beroperasi lintas daerah.
Tak berhenti di situ, penyidik Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP di kawasan Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi mengamankan tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.
Diduga Dikendalikan dalam Jaringan Sumatera–Bekasi–Bali
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu yang dikuasai tersangka VST diduga akan dikirim ke Bali.
Sementara tiga tersangka yang diamankan di Denpasar Timur diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Adapun tersangka IR diketahui mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga diduga melayani pemesanan dari luar daerah apabila terdapat permintaan.
“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Barang diduga berasal dari Sumatera, diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali,” kata Kapolres.
Modus Gunakan Transportasi Umum dan Media Sosial
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok utama sekaligus kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IR dijerat Pasal 114
VST dijerat Pasal 114 ayat (2)
MA, ASA, dan MJP dijerat Pasal 114 ayat (2)
Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 12 tahun, lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Metro Bekasi Kota akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
