Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku DPO
Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore.
Kejadian bermula Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi mencari target.
Sekira pukul 04.40 WIB, mereka berhenti di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pelaku Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati kunci slot tidak terkunci.
“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” kata Kombes Kusumo.
Pelaku A masuk ke teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Sementara pelaku A standby di luar untuk mengawasi situasi. Setelah itu, pelaku Z menyetut motor curian dari belakang dengan modus seolah membantu temannya yang mogok kehabisan bensin.
Motor dibawa ke rumah pelaku A. Di sana pelaku Z membuatkan remote keyless baru agar motor bisa menyala. Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang.
Sekitar pukul 07.00 WIB di jalan persawahan Karawang, motor Yamaha Fazio itu laku dijual Rp4.000.000. Uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing Rp2.000.000.
Korban P melapor ke Polsek Bekasi Selatan, Berkat rekaman CCTV dan olah TKP, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya pada Kamis 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB. Sedangkan pelaku Z masih DPO.
Polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis. Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku.
Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. “Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres mengimbau warga agar selalu mengunci ganda kendaraan dan gerbang rumah, meski hanya ditinggal sebentar. “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Jangan beri ruang bagi pelaku,” tegasnya.
