Rahmat Hidayat Pertanyakan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Dewan Pers Akan Jadi Tujuan Pengaduan
JAKARTA – Sebuah artikel yang membahas kehidupan pribadi seseorang berujung pada keberatan dari pihak yang merasa namanya dicatut tanpa proses konfirmasi yang memadai. Rahmat Hidayat kini tengah menyiapkan langkah resmi untuk mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.
Bagi Rahmat, persoalan ini bukan semata tentang sebuah berita yang telah terlanjur beredar luas di ruang digital. Yang lebih penting, menurutnya, adalah bagaimana sebuah informasi diproduksi dan disajikan kepada publik tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
Polemik bermula dari artikel yang dipublikasikan pada 5 Juni 2026 berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya”. Dalam artikel tersebut, nama Rahmat Hidayat disebut dalam sejumlah narasi yang kemudian memicu berbagai pertanyaan dari rekan kerja, sahabat, hingga koleganya.
Merasa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, Rahmat akhirnya memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026).
“Saya tidak pernah menerima konfirmasi ataupun permintaan keterangan sebelum berita itu diterbitkan. Padahal nama saya disebut secara langsung dalam pemberitaan tersebut,” ujar Rahmat.
Pria yang akrab disapa Josser itu mengatakan, sebagai pihak yang diberitakan, dirinya seharusnya memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan agar informasi yang dipublikasikan dapat tersaji secara berimbang.
Menurutnya, prinsip konfirmasi bukan sekadar formalitas dalam dunia jurnalistik. Konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan.
Rahmat mengaku keberatan karena sejumlah narasi yang dimuat dalam artikel tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia khawatir informasi yang tidak terverifikasi dapat membentuk opini publik yang keliru dan berdampak terhadap reputasinya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan dengan kebebasan pers. Sebaliknya, ia mengaku mendukung penuh kemerdekaan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi yang sehat.
"Kebebasan pers harus tetap dijaga. Namun dalam pelaksanaannya, media juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Rahmat sendiri dikenal aktif di dunia media. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id. Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Dengan latar belakang tersebut, Rahmat memilih menempuh jalur yang menurutnya paling sesuai, yakni melalui mekanisme etik pers. Pada Senin (8/6/2026), ia dijadwalkan berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, untuk membahas langkah yang akan diambil.
Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penilaian objektif mengenai apakah proses pemberitaan yang dilakukan telah memenuhi standar profesional jurnalistik dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Rahmat menegaskan bahwa upaya tersebut bukan untuk membungkam kritik ataupun membatasi kerja media. Sebaliknya, ia berharap proses yang akan berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya akurasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam pemberitaan.
“Saya hanya ingin ada proses yang adil. Jika media memiliki hak untuk memberitakan, maka pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak media yang menerbitkan artikel tersebut terkait bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi potret bagaimana sengketa pemberitaan masih menjadi tantangan di era digital. Ketika informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, tuntutan terhadap akurasi, verifikasi, dan profesionalisme jurnalistik justru semakin besar. Sebab, kepercayaan publik terhadap media tidak hanya dibangun melalui kecepatan menyampaikan berita, tetapi juga melalui komitmen menghadirkan fakta yang utuh dan berimbang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil Rahmat Hidayat melalui Dewan Pers. Apakah polemik ini akan berujung pada hak jawab, koreksi pemberitaan, atau bentuk penyelesaian lainnya, seluruh proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji sejauh mana prinsip-prinsip jurnalistik dijalankan di tengah derasnya arus informasi digital.
