BREAKING NEWS

Wakil Ketua MA Suharto Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru di Lapangan

 


Jember, Jatim - Masih dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6) di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakulats Hukum UNEJ.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto hadir memberikan keynote speech nya. Dengan tema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP Baru, Wakil Ketua MA, Suharto mengetengahkan semangat pembaharuan yang diusung dengan berlakunya KUHP Baru.

Menurutnya, selain pembaharuan paradigma pemidanaan yang mulai hidup dalam praktik peradilan. KUHP Baru tentunya hadir dengan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia. 

“Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional”, terangnya.

KUHP Baru yang baru diberlakukan 6 bulan tentu belum bisa dijadikan tolak ukur penilaian keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana, namun cukup memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya terletak pada perubahan norma akan tetapi juga pada perubahan cara berpikir tentang pemidanaan non-penjara, kesiapan penegakan hukum dan pembangunan budaya hukum yang baru.

Ia mencontohkan tantangan yang dihadapi dalam eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri. 

“Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas”, tutur Wakil Ketua MA, Suharto.

Wakil Ketua MA, Suharto juga menyampaikan apresiasi dan mendorong adanya forum dialog akademik terkait pemberlakuan KUHP Baru dalam rangka mengatasi tantangan perubahan hukum yang harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.

Guna menjawab tantangan penegakan KUHP Baru, Mahkamah Agung juga telah melakukan Langkah-langkah terukur dan berkelanjutan termasuk percepatan pembentukan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sebagai fondasi transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru. 

“Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi”, tutupnya