BREAKING NEWS

WKMA Bidang Yudisial Dorong Pemahaman Filosofi KUHP Baru

 


Jakarta, Humas MA - Minggu,21 Juni 2026. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru mengalami perubahan yang sangat mendasar.

Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Seminar Nasional Perisai Badilum Episode 16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru”, yang diselenggarakan melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dengan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) , pada Sabtu (20/6).

Dalam pidato kunci, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menegaskan, KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional yang lahir dari cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus meninggalkan warisan hukum kolonial.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru mengalami perubahan yang sangat mendasar. 

Menurutnya, pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, reintegrasi sosial, pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, serta penciptaan harmoni di tengah masyarakat.

Perubahan paradigma tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia dan perkembangan kebutuhan masyarakat modern.

Selain itu, Suharto menjelaskan, KUHP baru menghadirkan berbagai instrumen pemidanaan yang sebelumnya belum dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. 

Instrumen tersebut antara lain pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon). 

Menurutnya, KUHP baru juga memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian dari dinamika hukum nasional.

Penguatan Perlindungan Korban

Dalam paparannya, Suharto juga menjelaskan salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru, adalah semakin diperkuatnya posisi korban dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya, korban tidak lagi hanya diposisikan sebagai saksi dalam proses hukum, tetapi pemulihan korban menjadi salah satu indikator keberhasilan pemidanaan dan terwujudnya keadilan.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan pemulihan korban secara lebih komprehensif.

Implementasi Awal dan Tantangan di Lapangan

Memasuki enam bulan pertama sejak pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, sejumlah hakim mulai menerapkan konsep Restorative Justice dan pidana nonpemenjaraan. 

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menilai perkembangan tersebut sebagai langkah awal yang positif dalam mewujudkan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Namun demikian, menurutnya, implementasi paradigma baru tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. 

Ia menjelaskan, tantangan tersebut meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kesiapan infrastruktur pelaksanaan pidana kerja sosial, sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, serta pembangunan budaya hukum yang sejalan dengan semangat KUHP baru.

Pentingnya Hukum Acara dan Harmonisasi Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Suharto menekankan, keberhasilan implementasi KUHP sangat bergantung pada tersedianya hukum acara pidana dan aturan pelaksana yang memadai. 

Menurutnya, sejumlah instrumen baru dalam KUHP masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.

Beberapa aspek yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut antara lain pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP, pidana pengawasan, serta mekanisme pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan berbagai undang-undang sektoral. 

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati bersama, termasuk dampak pencabutan ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Narkotika terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, MA merespons perkembangan tersebut secara cepat melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan berbagai regulasi penyesuaian guna memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

Langkah Strategis MA

Sebagai bentuk kesiapan institusional dalam mengawal implementasi KUHP baru, MA telah membentuk Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP melalui SK KMA Nomor 239, tanggal 3 Desember 2025.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, kelompok kerja tersebut telah berhasil merumuskan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang pemaafan hakim yang saat ini menunggu pengesahan Ketua MA.

Selain itu, MA juga telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan KUHAP baru.

Menurutnya, berbagai perangkat teknis juga telah disiapkan untuk memastikan implementasi KUHP berjalan secara seragam dan akuntabel di seluruh lingkungan peradilan. 

Perangkat tersebut meliputi 77 templat penetapan, 42 templat berita acara sidang, 46 templat putusan, serta 105 alur proses bisnis perkara yang akan menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Memahami Filosofi KUHP Baru

Pada bagian akhir paparannya, Suharto mengajak kalangan akademisi, mahasiswa, dan para hakim untuk memahami KUHP tidak hanya dari aspek normatif dan pasal-pasalnya, tetapi juga dari sisi filosofi yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

“Para penegak hukum dan generasi muda perlu memahami nilai-nilai yang menjadi ruh KUHP baru agar reformasi hukum pidana dapat berjalan sesuai tujuan yang dicita-citakan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan lahirnya regulasi baru, keberhasilan tersebut juga membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, institusi yang profesional, serta budaya hukum yang sehat.

Seminar Nasional Perisai Badilum Episode 16 menjadi ruang refleksi bersama mengenai perjalanan awal implementasi KUHP baru sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan. 

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan tersebut, MA berharap pembaruan sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara konsisten sehingga mampu mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Nadia Yurisa Adila