MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Hukuman Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara
Jakarta, Humas MA - Kamis, 02 Juli 2026.MA tolak kasasi kasus Jiwasraya & perbaiki vonis eks Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata jadi 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan tingkat kasasi terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nomor registrasi 6873 K/PID.SUS/2026. Perkara ini melibatkan terdakwa atas nama mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa. Kendati menolak kasasi kedua belah pihak, Majelis Hakim memperbaiki putusan pidana yang dijatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi atau dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman subsidair selama 80 (delapan puluh) hari penjara.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh dua Anggota Majelis, yaitu Ansori, S.H., M.H. selaku Anggota Majelis 1 dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Majelis 2, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Setia Sri Mariana, S.H., M.H.
Perkara hukum ini merupakan kelanjutan dari putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang menghukum Isa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Isa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang mengubah terkait jika denda tidak dibayar maka harta kekayaannya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari.
Kasus korupsi ini dilakukan saat Isamenjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi Jiwasraya. Tindakan tersebut dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
