PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja, Ini Pertimbangannya
Pontianak - Kalimantan Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, serta kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Nomor 11/12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk.
Putusan tersebut berangkat dari penilaian menyeluruh terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterangan para saksi, ahli, hasil audit, serta kondisi fisik bangunan gereja yang menjadi objek perkara. Majelis menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak mampu membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.
Salah satu pertimbangan utama majelis adalah kedudukan hukum terdakwa. Berdasarkan NPHD, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah merupakan penerima hibah, yakni Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang. Sementara itu, Renie Gonie hanya menjalankan tugas sebagai Koordinator Seksi Teknis yang bertanggung jawab pada aspek pelaksanaan pembangunan, tanpa kewenangan mengelola maupun mempertanggungjawabkan dana hibah.
Majelis juga menilai Penuntut Umum tidak mendudukkan subjek hukum yang tepat dalam perkara tersebut. Menurut majelis, pihak yang terikat secara langsung dalam perjanjian hibah justru tidak dijadikan terdakwa, sehingga unsur mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan pentingnya ketepatan dalam menentukan pelaku tindak pidana. "Jika terdakwa yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang yang sebenarnya melakukan perbuatan pidana, maka kebenaran materiil tidak tercapai."
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai sesuai tujuan pemberian hibah. Bangunan tersebut berdiri, telah diresmikan, digunakan sebagai tempat ibadah, bahkan menjadi salah satu bangunan yang dikenal masyarakat di Kabupaten Sintang.
Majelis menyatakan, "Bangunan Gereja Kalimantan Evangelis 'PETRA' Sintang menjadi bangunan yang ikonik bagi warga Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat umumnya."
Atas dasar kondisi tersebut, majelis berpendapat manfaat dana hibah telah dirasakan masyarakat. Dalam pertimbangannya disebutkan, "Dalam perkara a quo negara tidak dirugikan karena bangunan gereja sudah terbangun, telah diresmikan dan dimanfaatkan."
Pertimbangan lain yang menjadi dasar putusan bebas adalah tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Menurut majelis, tindak pidana korupsi tidak cukup dibuktikan hanya dengan adanya dugaan kesalahan administrasi atau kelalaian, tetapi harus terdapat kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Majelis juga menegaskan bahwa, "Kesengajaan dalam tindak pidana korupsi harus mencerminkan adanya niat (mens rea) dan motif, bukan sekadar kelalaian."
Selama persidangan juga tidak ditemukan bukti bahwa Renie Gonie memperoleh keuntungan dari dana hibah tersebut.
Sebaliknya, majelis menemukan fakta masih terdapat pekerjaan pembangunan yang bahkan belum seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pertimbangan tersebut diperkuat dengan pernyataan majelis bahwa, "Terdakwa RENIE GONIE, tidak memperoleh keuntungan sama sekali."
Majelis selanjutnya mengulas alat bukti mengenai kerugian negara. Audit yang diajukan Penuntut Umum berasal dari auditor internal Kejaksaan yang menggunakan hasil pemeriksaan ahli teknis. Dalam persidangan, ahli teknis mengakui adanya kekeliruan pada sejumlah item pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat majelis meragukan validitas hasil audit yang menjadi dasar dakwaan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan tidak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menurut pertimbangannya memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara secara final.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti, majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan keterlibatan terdakwa sebagai penyebab kerugian keuangan negara. "Penuntut Umum tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara."
Majelis juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Menurut majelis, terdakwa merupakan pihak swasta yang menjalankan tugas sosial keagamaan, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan pemerintahan.
Tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, maupun pemanfaatan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena seluruh unsur pokok tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum
