Putusan Hakim Tak Lahir dari Pasal Semata Mahfud MD Tekankan Peran Logika dan Etika
Jakarta, Humas MA - Selasa,07 Juli 2026.Kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat.
Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III kembali menghadirkan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. sebagai pengajar pada Selasa (7/7/2026). Dalam pelatihan yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada 6–10 Juli 2026 itu, Mahfud membawakan materi bertajuk Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara.
Prof. Mahfud menegaskan bahwa kualitas putusan hakim tidak hanya ditentukan oleh penguasaan norma hukum, tetapi juga oleh kemampuan berpikir logis dan integritas etik. Menurutnya, kedua unsur tersebut merupakan fondasi utama untuk menghadirkan putusan yang adil, bermartabat, sekaligus dapat diterima oleh akal sehat masyarakat.
"Logika mewakili kecerdasan dan kecermatan, sedangkan etika mencerminkan integritas moral hakim. Putusan hakim adalah mahkota, sehingga harus dibangun di atas keduanya," tegas Mahfud.
Beliau mengingatkan bahwa putusan yang baik bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum secara formal, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substantif. Sebaliknya, pelanggaran etika maupun penggunaan logical fallacy atau kesesatan berpikir dapat merusak kualitas pertimbangan hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam paparannya, Mahfud merangkum hubungan antara hukum, logika, dan etika melalui tiga prinsip sederhana. Hukum tanpa logika berpotensi menghasilkan putusan yang keliru. Hukum tanpa etika membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Sementara hukum yang mengabaikan keduanya hanya akan melahirkan ketidakadilan.
Lebih lanjut, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa etika bukan sekadar aturan perilaku, melainkan sumber legitimasi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan harus berlangsung secara etis, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak ditegakkan sebagaimana prinsip universal justice must not only be done, but must be seen to be done.
Materi juga mengulas tiga tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya, menurut Mahfud, selalu berada dalam hubungan yang dinamis sehingga hakim dituntut mampu menjaga keseimbangan tanpa berpindah perspektif secara oportunistis.
"Kepastian memberikan pedoman, keadilan memastikan hak diberikan secara proporsional, sedangkan kemanfaatan menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kesejahteraan. Hakim harus mampu menempatkan ketiganya secara proporsional dalam setiap perkara," ujarnya.
Selain membahas metode bernalar, Mahfud juga menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Independensi tersebut mencakup aspek kelembagaan, kebebasan hakim sebagai individu, hingga independensi substantif dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk tekanan dari kolega, pejabat, maupun pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh ekonomi.
Menurutnya, independensi hakim harus selalu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keberadaan kode etik menjadi pagar moral agar kebebasan hakim tetap berada dalam koridor integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Menutup pemaparannya, Mahfud mengajak seluruh peserta menjadikan logika dan etika sebagai pedoman utama dalam menjalankan profesi kehakiman.
Ia menegaskan bahwa hakim yang mampu berpikir logis, berpegang teguh pada etika, dan terhindar dari logical fallacy akan melahirkan putusan yang berintegritas, berwibawa, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
