BREAKING NEWS

Meneguhkan Peran Panitera Pengganti & Jurusita dalam Arus Pembaruan Hukum Pidana Nasional

 



Dr. Zulfahmi, SH. MH. - Dandapala Contributor

Jumat, 26 Jun 2026 


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum nasional. Kedua undang-undang tersebut tidak hanya mengubah substansi hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara mengelola administrasi perkara di lingkungan peradilan.

Pembaruan hukum tidak akan berjalan efektif apabila hanya dipahami sebagai perubahan norma bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, atau penasihat hukum. Pembaruan hukum harus dipahami sebagai perubahan sistem kerja peradilan secara menyeluruh. Dalam konteks inilah peran Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti menjadi sangat penting.

Peradilan modern tidak cukup hanya ditopang oleh kualitas hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan modern juga ditentukan oleh tertibnya administrasi perkara, akuratnya pencatatan persidangan, sahnya pemanggilan para pihak, tepatnya pemberitahuan putusan, terjaminnya pengelolaan arsip perkara, serta profesionalnya pelaksanaan sita dan eksekusi. Dalam naskah awal, peran Panitera dan Jurusita ditempatkan sebagai unsur strategis karena terkait langsung dengan tata kelola administrasi perkara, relaas, pemberitahuan, sita, dan eksekusi. 

Selama ini Panitera dan Jurusita kerap dipahami sebagai aparatur administratif yang bekerja di belakang persidangan. Pandangan demikian tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan peradilan modern. Administrasi perkara bukan sekadar pekerjaan mencatat, menyimpan berkas, membuat relaas, atau melaksanakan perintah pengadilan secara teknis. Administrasi perkara adalah bagian dari proses menghadirkan keadilan.

Di dalam administrasi perkara terkandung kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, tertibnya proses pemeriksaan, terbukanya akses terhadap upaya hukum, serta efektifnya pelaksanaan putusan. Tanpa administrasi perkara yang tertib, putusan yang baik dapat mengalami hambatan. Tanpa pemanggilan yang sah, proses persidangan dapat dipersoalkan. Tanpa berita acara sidang yang akurat, pemeriksaan pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dapat kehilangan dasar yang kuat. Tanpa pemberitahuan putusan yang tepat, hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum dapat terganggu. Tanpa eksekusi yang profesional, putusan pengadilan dapat berhenti sebagai teks tanpa daya guna nyata.

Dasar utama penyelenggaraan peradilan di Indonesia adalah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Rumusan ini menunjukkan bahwa seluruh proses peradilan, sejak perkara didaftarkan sampai putusan dilaksanakan, harus diarahkan pada penegakan hukum dan keadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga memberikan dasar penting. Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tidak mungkin diwujudkan hanya melalui putusan hakim. Asas tersebut sangat bergantung pada kualitas administrasi perkara, pelayanan kepaniteraan, pemanggilan yang sah, pemberitahuan yang tepat, serta pelaksanaan putusan yang efektif.

Dalam lingkungan peradilan umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 memberikan dasar kelembagaan bagi kepaniteraan dan kejurusitaan. Pasal 55 menegaskan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera. Pasal 56 mengatur tugas Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara. Pasal 65 dan Pasal 66 mengatur kedudukan Jurusita dan Jurusita Pengganti yang bertugas melakukan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, eksekusi, dan perintah pengadilan lainnya. 

Modernisasi administrasi perkara diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi dasar pengembangan e-Court, e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Untuk perkara pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta pengembangan e-Berpadu memperkuat integrasi administrasi perkara pidana secara elektronik.

Dalam konteks KUHP Nasional dan KUHAP 2025, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi penting agar penerapan hukum baru berjalan lebih seragam. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga relevan karena berkaitan dengan pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini erat hubungannya dengan tugas kepaniteraan karena pengajuan kasasi sangat bergantung pada pemberitahuan putusan, penghitungan tenggang waktu, kelengkapan permohonan, penyusunan berkas, dan pengiriman berkas perkara. 

Panitera memiliki kedudukan sentral dalam penyelenggaraan administrasi perkara. Ia bukan sekadar pengelola berkas, melainkan pengendali manajemen perkara. Dalam peradilan modern, perkara tidak cukup hanya tersimpan rapi secara fisik. Perkara harus tercatat secara benar, dapat ditelusuri, terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara perdata, Panitera bertanggung jawab terhadap alur administrasi sejak pendaftaran gugatan atau permohonan, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan Panitera Pengganti, pemanggilan para pihak, persidangan, putusan, pemberitahuan putusan, upaya hukum, sampai pelaksanaan eksekusi. Dalam perkara pidana, tanggung jawab Panitera meliputi administrasi pelimpahan perkara, registrasi, penetapan hari sidang, administrasi penahanan, barang bukti, berita acara sidang, putusan, pemberitahuan, upaya hukum, dan pengiriman berkas ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025, tanggung jawab ini semakin penting. KUHP Nasional melalui Pasal 51 menegaskan tujuan pemidanaan, antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menumbuhkan rasa penyesalan. Pasal 54 memuat pedoman pemidanaan yang harus diperhatikan hakim. Ketentuan ini membutuhkan data perkara yang lengkap dan akurat, baik mengenai terdakwa, korban, akibat tindak pidana, kerugian, perdamaian, pemulihan, maupun keadaan yang meringankan dan memberatkan.

Di sinilah administrasi perkara menjadi sangat menentukan. Apabila identitas terdakwa keliru, status penahanan tidak tertib, barang bukti tidak tercatat dengan baik, data korban tidak lengkap, atau tanggal pemberitahuan putusan salah dicatat, maka hak para pihak dapat terganggu. Dengan demikian, kerja kepaniteraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menopang kualitas keadilan substantif.

Panitera Muda merupakan pengendali teknis bidang perkara. Panitera Muda Perdata harus memastikan administrasi gugatan, permohonan, perlawanan, konsinyasi, sita, upaya hukum, dan eksekusi berjalan tertib. Dalam era e-Court, Panitera Muda Perdata juga harus memastikan bahwa pendaftaran elektronik, pembayaran elektronik, panggilan elektronik, dan persidangan elektronik tetap sesuai dengan hukum acara.

Panitera Muda Pidana memiliki tantangan yang lebih kompleks setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Administrasi pelimpahan perkara, penahanan, barang bukti, saksi, korban, penyandang disabilitas, putusan, dan upaya hukum harus dikelola lebih cermat. KUHAP 2025 memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta mekanisme praperadilan, keadilan restoratif, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan upaya hukum. Semua itu menuntut administrasi pidana yang tertib, sensitif, dan akurat.

Panitera Muda Hukum berperan dalam pengelolaan laporan, statistik perkara, arsip, legalisasi, dokumentasi, dan informasi perkara. Dalam peradilan modern, data perkara bukan sekadar laporan rutin. Data perkara menjadi dasar pengawasan, evaluasi kinerja, transparansi publik, dan pengambilan kebijakan. Data yang salah dapat melahirkan penilaian dan kebijakan yang salah.

Panitera Pengganti juga memegang peran penting. Ia mendampingi majelis hakim, mencatat jalannya persidangan, menyusun berita acara sidang, dan memastikan setiap tahap persidangan terdokumentasi dengan benar. Berita acara sidang bukan catatan biasa, melainkan dokumen resmi yang menggambarkan proses pemeriksaan perkara. Pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, berita acara sidang menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah pemeriksaan perkara telah berjalan sesuai hukum acara.

Dalam perkara pidana, Panitera Pengganti harus mencatat dakwaan, keberatan, putusan sela, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, dan putusan. Dalam perkara perdata, ia harus memahami gugatan, jawaban, eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Pada persidangan elektronik, ia harus memastikan dokumen elektronik tercatat, tersimpan, dan terhubung secara sah dengan proses persidangan.

Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah ujung tombak keabsahan proses peradilan. Tugas mereka meliputi pemanggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, eksekusi, dan perintah pengadilan lainnya. Tugas ini tampak teknis, tetapi menentukan sah atau tidaknya proses peradilan.

Pemanggilan adalah pintu masuk bagi para pihak untuk menggunakan haknya. Panggilan yang tidak sah dapat menimbulkan akibat hukum serius. Dalam perkara perdata, panggilan yang tidak patut dapat menyebabkan putusan verstek dipersoalkan. Dalam perkara pidana, pemberitahuan yang tidak tertib dapat memengaruhi hak terdakwa, korban, saksi, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Relaas panggilan bukan sekadar bukti bahwa surat telah disampaikan. Relaas adalah bukti bahwa pengadilan telah memberi kesempatan yang patut kepada para pihak. Karena itu, Jurusita harus memastikan alamat, identitas penerima, tanggal pemanggilan, cara penyampaian, dan keadaan lapangan dicatat secara benar.

Dalam sistem elektronik, e-Summons menjadi bagian dari modernisasi. Namun, panggilan elektronik tidak boleh dipahami sekadar pengiriman pemberitahuan melalui sistem. Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu panggilan harus sah dan patut. Jurusita harus memahami hubungan antara hukum acara klasik, relaas, domisili elektronik, dan administrasi elektronik.

Dalam pelaksanaan sita dan eksekusi, peran Jurusita semakin penting. Eksekusi adalah tahap akhir dari proses peradilan. Putusan berkekuatan hukum tetap akan kehilangan makna apabila tidak dapat dilaksanakan. Namun, eksekusi juga tahap yang sensitif karena menyentuh kepentingan nyata para pihak dan sering menimbulkan ketegangan sosial. Karena itu, Jurusita harus memastikan objek yang disita atau dieksekusi sesuai dengan penetapan atau putusan, memperhatikan batas objek, keberatan pihak ketiga, dokumentasi lapangan, berita acara, dan koordinasi keamanan apabila diperlukan.

Peradilan modern juga ditandai oleh penggunaan teknologi informasi. e-Court, e-Litigation, e-Summons, SIPP, e-Berpadu, Direktori Putusan, dan arsip elektronik telah mengubah pola kerja peradilan. Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas menjadi dokumen elektronik. Digitalisasi menuntut ketepatan data, kecepatan layanan, transparansi proses, keamanan informasi, dan akuntabilitas tindakan.

Kesalahan input data dapat berdampak luas. Kesalahan nama pihak, alamat, jadwal sidang, status perkara, amar putusan, tanggal pemberitahuan, atau status upaya hukum dapat memengaruhi proses perkara dan kepercayaan publik. Karena itu, Panitera dan aparatur kepaniteraan harus membangun budaya integritas data. Data perkara harus benar sejak awal, setiap perubahan harus tercatat, setiap dokumen harus dapat ditelusuri, dan setiap tindakan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, digitalisasi tetap harus memperhatikan akses keadilan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan teknologi yang sama. Layanan elektronik harus diimbangi dengan bantuan yang ramah, jelas, manusiawi, dan tidak diskriminatif. Sistem boleh modern, tetapi pelayanan harus tetap berjiwa.

Baca Juga: Panitera Pengganti, Bukan Sekedar Mencatat Persidangan

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan seluruh aparatur peradilan, termasuk Panitera dan Jurusita. Pembaruan hukum tidak akan berhasil apabila tidak didukung administrasi perkara yang tertib, data yang akurat, pelayanan yang profesional, dan pelaksanaan putusan yang efektif.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya hadir dalam amar putusan. Keadilan juga hadir dalam proses yang tertib, panggilan yang sah, berita acara yang akurat, pemberitahuan yang tepat, data yang benar, pelayanan yang manusiawi, dan eksekusi yang bermartabat. Di titik inilah Panitera dan Jurusita menjadi pilar penting dalam membangun peradilan modern yang terpercaya dan berkeadilan.