BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus, 121 Pelaku Narkotika dan Obat Keras Ditangkap

 


BEKASI — Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bekasi masih menjadi ancaman serius. Dalam waktu dua bulan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras berbahaya, dengan total 121 tersangka yang diamankan.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 23 Juni 2026, Sore.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan polsek selama periode Mei hingga Juni 2026, dalam upaya menekan peredaran narkotika sekaligus obat keras tanpa izin yang beredar di tengah masyarakat.

“Selama periode Mei sampai Juni 2026, total ada 102 kasus yang berhasil kami ungkap dari Polres dan polsek jajaran,” ujar Kusumo.

Dari jumlah itu, 78 kasus merupakan perkara narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan obat berbahaya.

Sabu 2,3 Kilogram dan 52.740 Butir Obat Keras Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan. 

Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku.

Barang bukti narkotika yang diamankan antara lain ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, dan tembakau sintetis 503,26 gram. Sementara dari kasus peredaran obat keras ilegal, polisi menyita 52.740 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

Kapolres menegaskan, para tersangka kasus obat keras akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan tersangka kasus narkotika diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peredaran Bergeser ke Modus COD dan Dead Drop

Polres Metro Bekasi Kota juga menyoroti perubahan pola peredaran, khususnya untuk obat keras ilegal. 

Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara langsung, kini para pelaku lebih banyak memakai metode COD hingga dead drop untuk menghindari pantauan petugas.

Dengan modus dead drop, barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. Cara ini dinilai membuat jaringan peredaran lebih sulit dipetakan karena antara pengedar, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal secara langsung.

“Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop, barang ditaruh di lokasi tertentu lalu diambil,” kata Kusumo.

Menurut dia, para pelaku yang diamankan dalam kasus obat keras kebanyakan merupakan pemain baru. Polisi menduga mereka terhubung dengan jaringan pemasok yang hingga kini masih terus didalami.

Sejumlah Wilayah Jadi Titik Rawan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi memetakan sejumlah wilayah di Kota Bekasi yang masih rawan menjadi lokasi peredaran obat keras dan narkotika. Di antaranya Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi perhatian karena cukup sering muncul dalam pengembangan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal maupun narkotika. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras maupun narkotika. Semua akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya toko, kios, atau pihak tertentu yang menjual obat keras tanpa izin maupun aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui layanan kepolisian 110 agar segera ditindaklanjuti.