BREAKING NEWS

Right To Be Forgotten Instrumen Rehabilitasi Nama Baik Pasca Putusan Bebas*

 


Jakarta, Humas MA - Jum'at,26 Juni 2026.Right to be Forgotten (RTBF) mendesak diintegrasikan sebagai instrumen modern rehabilitasi untuk memulihkan nama baik mantan terdakwa bebas.

Latar Belakang

Transformasi siber telah mengubah cara masyarakat memproses informasi. Di era digital, setiap peristiwa hukum terekam secara permanen sebagai jejak digital yang dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja melalui mesin pencari. Sifat internet yang abadi memicu fenomena peradilan oleh media (trial by press). 

Seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka sering kali langsung mendapatkan stigma negatif secara masif di ruang publik siber.

Masalah hukum yang pelik muncul ketika proses peradilan pidana di dunia nyata menyatakan bahwa Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). 

Di dunia nyata, ketukan palu hakim membebaskan fisik Terdakwa dari jeruji besi. Namun, di dunia digital, ia tetap terpenjara oleh berita penangkapan, foto dokumentasi borgol dan rompi tahanan, dan spekulasi liar masa lalu yang tetap bertengger di halaman pertama mesin pencari. Stigma digital ini bersifat seumur hidup dan merusak masa depan mantan Terdakwa.

Secara konseptual, fenomena keabadian data yang merugikan ini melahirkan hak baru dalam ranah hukum perlindungan data pribadi, yaitu Right to be Forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan. 

RTBF pertama kali diusulkan sebagai hak fundamental di Uni Eropa, yang memungkinkan seseorang untuk menghapus data pribadinya di internet. Cikal bakal dari RTBF di Indonesia diperkenalkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Setiap orang memiliki hak untuk menjaga harkat dan martabatnya untuk tidak diganggu oleh siapapun dan dimanapun dengan media apapun.  Kondisi ini, membuat hak untuk dilupakan bisa menjadi solusi apabila terjadi pelanggaran terhadap kepentingan individu di dunia maya, tidak terkecuali mantan Terdakwa. 

Artikel ini, mengulas secara singkat bagaimana RTBF seharusnya relevan dan mendesak untuk diintegrasikan sebagai instrumen modern dalam pemulihan nama baik Terdakwa yang diputus bebas.

Pembahasan

Konsep RTBF dalam Aturan Uni Eropa dan di Indonesia

Konsep RTBF secara global dipelopori oleh Uni Eropa melalui landmark case Google Spain SL, Google Inc. v Agencia Espanola de Proteccion de Datos (AEPD) dan Mario Costeja Gonzalez. 

Costeja mendaftarkan kasus ini Maret 2010 ke AEPD atau Badan Perlindungan Data Spanyol. Gugatan ini berdasarkan fakta bahwa Ketika seorang pengguna Internet menulis nama Costeja Gonzalez di mesin pencari Google, maka akan muncul dua halaman koran La Vanguardia tanggal 19 Januari 1998 dan 9 Maret 1998 yang mana terdapat pengumuman menyebut nama Costeja Gonzalez dalam sebuah lelang perumahan yang terkoneksi dengan lampiran risalah pemulihan utang jaminan sosial. 

Costeja Gonzalez meminta, La Vanguardia memindahkan atau meralat halaman-halaman itu sehingga data pribadi yang terkait dia tidak lagi muncul di mesin pencari. 

Kedua, ia memohon Google Spanyol atau Google Inc diperintahkan memindahkan atau menyembunyikan data pribadi yang berkaitan dengan dia sehingga menghilang dari hasil pencarian dan tidak muncul lagi tautan-tautan ke halaman La Vanguardia. 

Costeja Gonzalez menyatakan, lampiran risalah yang berkaitan dengan dia sudah diselesaikan beberapa tahun lalu dan referensi mengenai itu sudah tak relevan lagi. 

Diskusi mengenai hak ini sudah berlangsung sangat lama hingga akhirnya setelah adanya Yurisprudensi Costeja pada 27 April 2016. Kemudian, Uni Eropa mensahkan Regulasi Perlindungan Data Pribadi (General Data Protection Regulation). 

Regulasi ini, mengukuhkan putusan-putusan pengadilan terkait hak untuk dilupakan melalui penegasan “hak untuk penghapusan / hak untuk di lupakan”.

Di Indonesia, RTBF diakui secara normatif melalui Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan. 

Karakteristik RTBF di Indonesia diperkuat pula oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menempatkan catatan kejahatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik yang pemrosesannya wajib dihentikan jika dasar hukumnya gugur.

Namun, Pasal 26 UU ITE menetapkan bahwa penghapusan informasi siber wajib dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Artinya, hak ini tidak bisa langsung dieksekusi secara otomatis oleh subjek data kepada platform, melainkan membutuhkan proses litigasi permohonan baru di pengadilan negeri.

Hak Rehabilitasi bagi Terdakwa yang Dinyatakan Bebas

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hak Terdakwa yang diputus bebas dijamin melalui instrumen rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. 

Hak terkait rehabilitasi ini juga diatur dalam Pasal 142 huruf p UU KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. 

Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bebas atau dilepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Rehabilitasi yang diberikan meliputi rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, yang seluruhnya dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.

Ketika hakim menjatuhkan vonis bebas, amar putusan wajib memuat rumusan baku: “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya." Tujuan utama dari amar ini adalah pemulihan status sosial secara utuh agar individu tersebut dapat kembali ke masyarakat tanpa membawa beban stigma buruk.

Kendati demikian, mekanisme eksekusi rehabilitasi konvensional saat ini dinilai telah usang. Secara historis, eksekusi rehabilitasi hanya berupa penempelan putusan di papan pengumuman pengadilan atau pemuatan di media cetak lokal. 

Cara konvensional ini sama sekali tidak menyentuh akar masalah siber dan gagal memulihkan martabat korban di era di mana background check digital dilakukan secara instan oleh pemberi kerja, kolega bisnis, maupun masyarakat umum.

Urgensi RTBF dalam Hak Rehabilitasi

Keterkaitan antara amar rehabilitasi dan RTBF merupakan hubungan kausalitas yang mutlak di abad ke-21. Urgensi pengaitan ini didasarkan pada tiga argumen hukum utama:

Pencapaian Substansi Harkat dan Martabat: Amar untuk memulihkan "harkat dan martabat" Terdakwa adalah sebuah utopia (khayalan hukum) jika "pembunuhan karakter" di ruang digital dibiarkan terus berlangsung. Martabat manusia modern tidak hanya melekat pada fisik, tetapi juga pada reputasi digital (digital reputation). Maka, RTBF adalah alat eksekusi siber yang sah demi terpenuhinya esensi rehabilitasi;

Gugurnya Relevansi Hukum Informasi Masa Lalu: Begitu putusan bebas berkekuatan hukum tetap (inkracht), status "Terdakwa" atau "Tersangka" pada artikel-artikel berita lama secara hukum otomatis menjadi tidak valid dan tidak relevan. Membiarkan berita penangkapan tetap bertengger di mesin pencari tanpa adanya pembaruan atau penghapusan link merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi (right to privacy) dan asas praduga tak bersalah; dan

Dampak Sosio-Ekonomi Mantan Terdakwa: Kegagalan negara dalam mengintegrasikan RTBF dengan putusan bebas berdampak fatal. Mantan Terdakwa yang terbukti tidak salah tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan, dikucilkan dalam lingkungan sosial, dan mengalami penderitaan psikologis berkepanjangan akibat hukuman sosial siber yang abadi.

Penutup

Terdapat korelasi filosofis dan yuridis yang erat antara amar rehabilitasi dengan RTBF. RTBF merupakan wujud pembaruan mekanisme eksekusi hukum pidana untuk menjamin pemulihan nama baik mantan Terdakwa di ruang digital. Namun implementasinya masih parsial. Adanya dualisme prosedur, dimana seseorang yang sudah berdarah-darah memenangkan sidang pidana harus mengajukan permohonan perdata baru lagi ke pengadilan demi mendapatkan penetapan RTBF. Penulis menilai  hal ini kurang efektif dan berpotensi menghambat keadilan substantif.

Maka, Penulis berpendapat bahwa tata cara eksekusi “RTBF ex-officio” tampaknya bisa menjadi solusi ideal. RTFB ex-officio dimaknai bahwa amar putusan bebas yang memuat rehabilitasi secara otomatis demi hukum berlaku sebagai penetapan RTBF. 

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan dapat langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Penyelenggara Mesin Pencari (seperti Google) untuk melakukan pemutusan tautan (de-indexing) berita penangkapan masa lalu, tanpa membebankan permohonan baru kepada mantan Terdakwa.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

1. Eddy O.S. Hiariej, dkk. 2026. Anotasi KUHAP. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

2. Wahyudi Djafar, dkk. 2018. Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia: Orisinalitas dan Tantangan dalam Penerapannya. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

3. Jurnal Sintong Arion Hutapea. 2021. Right to be Forgotten sebagai Bentuk Rehabilitasi Bagi Korban Pelanggaran Data Pribadi. Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta: Jurnal Jurispridentia HAM dan Ilmu Hukum.

4. Rolf H Weber. 2011. The right to be forgotten: more than a pandora’s box?. Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce (JIPITEC).

Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Giovani